Tupoksi Birokrasi: Studi kasus Bimtek di Luar Daerah Bakesbangpol Kabupaten Malang dan Pelanggaran Inpres

Langkah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Malang dalam menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) di luar daerah pada Oktober 2025 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Kegiatan ini, yang digelar di Kabupaten Banyuwangi dengan tema "Keprotokolan, Moderator, dan MC Formal" serta dilaksanakan di Yogyakarta, dengan topik "Tugas dan Fungsi Kesbangpol dan FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat)", dianggap tidak hanya menyimpang dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) instansi tersebut, tetapi juga bertentangan dengan semangat efisiensi belanja pemerintah yang digariskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Berdasarkan penelusuran, Bimtek ini diduga menggunakan anggaran daerah, yang memicu kekhawatiran atas potensi pemborosan di tengah kebijakan nasional yang menekankan penghematan. Kritik ini pertama kali mencuat dari awak media dan diperkuat oleh pengamat kebijakan publik, termasuk Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., selaku Bupati LIRA Kabupaten Malang. "Di masa efisiensi seperti sekarang ini, kok bisa-bisanya menggelar Bimtek di luar daerah? Apa urgensi dan nilai lebihnya? Apakah tidak bisa dilakukan di wilayah Kabupaten Malang sendiri, apalagi tidak sesuai fungsi organisasinya?" ujar Wiwid dalam pernyataannya.

Kesesuaian dengan Tupoksi Bakesbangpol
Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, tupoksi utama Bakesbangpol difokuskan pada pengelolaan data, penyusunan program strategis, perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta koordinasi antarlembaga pemerintahan dan masyarakat. Pasal 5 Perbup tersebut secara eksplisit tidak mencakup materi seperti keprotokolan, moderator, atau MC formal, yang lebih relevan dengan fungsi kelembagaan lain seperti bagian protokol atau humas pemerintahan.

Fakta ini didukung oleh dokumen resmi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Malang, di mana Perbup No. 10/2021 menegaskan bahwa Bakesbangpol bertanggung jawab atas isu-isu strategis seperti pencegahan konflik sosial dan pembinaan ideologi negara, bukan pelatihan keterampilan protokoler. 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP.,  “Kementerian, lembaga di pusat maupun di daerah sudah terbiasa dengan belanja alat tulis kantor ( ATK), unsur penunjang, rapat-rapat teknis yang biayanya relatif besar, dan itu semua sangat sulit diubah,” katanya, seperti yang dikutip dalam diskusi efisiensi anggaran, menekankan bahwa penyimpangan tupoksi semacam ini sering kali menjadi celah pemborosan, di mana kegiatan non-esensial disamarkan sebagai program prioritas.

Kesesuaian dengan Inpres No. 1 Tahun 2025
Kegiatan Bimtek di luar daerah ini juga dinilai melanggar Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres yang ditandatangani Presiden pada awal 2025 ini menekankan penghematan belanja operasional, termasuk pengurangan perjalanan dinas hingga 50%, serta pembatasan kegiatan non-produktif seperti seminar, studi banding, dan Bimtek di luar daerah.

Dokumen Inpres ini, yang tersedia di situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Keuangan, menargetkan efisiensi total sebesar Rp306,69 triliun untuk APBN 2025, dengan fokus pada pemantauan oleh Menteri Dalam Negeri terhadap kepatuhan kepala daerah. Wiwid Tuhu menambahkan, "Jika tujuannya hanya untuk menghabiskan anggaran, maka itu jelas bentuk pembangkangan terhadap Instruksi Presiden." Ia juga menyinggung isu pengadaan kendaraan dinas roda empat di Bakesbangpol, yang perlu diklarifikasi untuk menghindari dugaan pemborosan lebih lanjut.

Pendapat serupa datang dari pakar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Dyah Mutiarin, S.IP., M.Si., yang meminta agar efisiensi anggaran dikaji ulang agar tidak memangkas program esensial, sambil menyoroti bahwa kegiatan seperti Bimtek sering kali menjadi alat pemborosan di tingkat daerah. Sementara itu, ekonom dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menilai kebijakan efisiensi ini berdampak pada pola kerja birokrasi, di mana prioritas harus diberikan pada output terukur bagi masyarakat, bukan kegiatan seremonial.

Fakta Pendukung dan Potensi Dampak
Fakta dari berita terkait menunjukkan bahwa Bimtek ini telah dilaksanakan beberapa kali pada Oktober 2025, dengan dugaan penggunaan dana APBD yang belum terverifikasi secara resmi. Jika terbukti, hal ini bisa menimbulkan kerugian keuangan daerah dan melemahkan kepercayaan publik terhadap birokrasi, sebagaimana diungkapkan Wiwid: "Rakyat hari ini menuntut pemerintahan yang efisien, bersih, dan akuntabel. Kalau pejabatnya justru menghamburkan anggaran untuk kegiatan tak produktif, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik."

Wiwid juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigatif. Pendapat pakar dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memperkuat hal ini, dengan menyatakan bahwa efisiensi anggaran harus menghindari pemotongan layanan publik, tapi justru menargetkan administrasi boros seperti perjalanan dinas berlebih. Di tingkat nasional, Inpres ini telah memicu diskusi luas, termasuk kritik di platform X (sebelumnya Twitter) tentang ketidakefisienan birokrasi daerah.

Apabila Bimtek ini dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati Malang, maka Kepala Bakesbangpol wajib dievaluasi. Namun, jika Bupati mengetahui dan mengizinkannya, evaluasi bisa meluas hingga ke tingkat Menteri Dalam Negeri dan BPK. Kasus ini menjadi contoh bagaimana kebijakan efisiensi nasional harus diterapkan secara ketat di daerah untuk mencegah praktik serupa.

Referensi:


Glosarium:
  • Bimtek (Bimbingan Teknis): Pelatihan atau workshop teknis yang bertujuan meningkatkan kemampuan pegawai pemerintahan dalam bidang tertentu, sering kali melibatkan biaya perjalanan dan akomodasi.
  • Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi): Mandat utama dan tanggung jawab resmi suatu instansi pemerintahan, sebagaimana diatur dalam peraturan hukum.
  • Inpres (Instruksi Presiden): Arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia yang bersifat mengikat bagi instansi pemerintahan untuk melaksanakan kebijakan tertentu.
  • APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah): Rencana keuangan tahunan daerah yang mencakup pendapatan dan pengeluaran untuk mendanai program pemerintahan lokal.
  • FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat): Wadah koordinasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mendeteksi dini potensi konflik sosial dan menjaga stabilitas.
  • BPK (Badan Pemeriksa Keuangan): Lembaga negara yang bertugas mengawasi dan mengaudit penggunaan keuangan negara dan daerah untuk memastikan akuntabilitas.
  • BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan): Instansi yang melakukan pengawasan internal atas pengelolaan keuangan dan pembangunan pemerintahan.

Posting Komentar

JSON Variables

You might like

$results={3} $style={1}